Kamis, 23 April 2015

Relevansi al-qur'an di zaman sekarang





K
etika kita membaca Al-qur’an secara tekstual kita mungkin terjebak pada dinamika yang ada, tanpa kita sadari kita akan terbawa pada alur teks Al-qur’an tersebut dan pastinya kita berfikir masih relevankah Al-qur’an dengan realitas sekarang yang serba modern serba teknologi, dengan kemoderan tersebut kita terkadang mengesampingkan Al-Qur’an dan lebih mendahulukan tehnologi padahal kitab Allah tersebut menjadi sumber hukum utama umat Islam.

Banyak yang beranggapan bahwa Al-qur’an di turunkan di Arab hanya untuk orang Arab karena faktanya ada ayat-ayat yang turun karena masyarakat arab yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw kemudian turunlah ayat-ayat al-Qur’an, misalnya         ...يسا لو نك عن
(mereka bertanya kepadamu  Muhammad soal...)Lihat : Al-baqarah 219, lalu teks Al-Qur’an melanjutkan dengan jabaran dan penjelasan menyangkut persoalan yang sedang ditanyakan masyarakat tersebut. Jika melihat realitas yang ada pada saat ini sudah barang tentu berbeda dengan konteks zaman ketika diturunkankan At-tanzil (baca:Al-Qur’an) itu yang melatar belakangi sebagian umat isam yang bergelar pembaharu-pembaharu menlayangkan argumen tersebut. Dan kebanyakan Al-Furqan  (baca:Al-Qur’an) turun selepas terdapat kejadian pada masa itu kalaupun ada untuk masa sekarang itu sebuah ramalan yang memang akan terjadi namun tidak mencakup keseluruhan. Untuk menulusuri disparitasnya al-qur’an dengan zaman sekarang mari kita membuka Mushaf ayat 234 Surah Al-Baqarah :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(Al-Baqarah:234)

            Dalam ayat diatas di jelaskan bahwa masa Idah  (masa tunggu ) istri  yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan sepuluh hari, mengapa 4 bulan sebuluh hari dalam salah-satu kitab tafsir sijelaskan bahwa dalam 4 bulan istri yang mengandung akan terasa gerakan calan bayi dan mengapa ditambah 10 hari dikhawatirkan masa perkembangan calon bayi lamban sehingga ditambah 10 hari. Dari penjelasan tersebut saya mengambil kesimpulah bahwa di anjurkannya masa tunggu dikarenakan dikhawatirkan istri yang di tinggal suami dalam keadaan hamil, karena apabila dalam keadaan hamil istri yang di tinggal mati suaminya harus menunggu sampai bayi itu lahir atau masa idahnya 9 bulan. Melihat ayat dan penjelasan tersebut jika di aplikasikan pada zaman sekarang banyak yang mengatakan tidak tepat alasan mereka bahwa apabila seseorang hamil bisa terdeteksi pada 3 minggu awal kehamilan dengan kecanggihan tekhnologi saaat ini yaitu dengan USG, alasan mereka yang kedua adalah masalah perekonomian sekarang yang semakin sulit, naiknya kurs dollar terhadap rupiah membuat sebagian masyarakat terbebani, misalnya ada seorang istri yang di tinggal suaminya dalam keadaan miskin dan keluarganya pun juga dalam keadaan yang sama apakah harus menunggu selama 4 bulan sepuruh hari jika seorang wanita diharuskan bekerja memenuhi kebutuhan tidak etis dipandang karena kodratnya wanita adalah mendidik anak-anaknya dan menadi ibu rumah tangga, seyogyanya mencari pengganti suami agar perekonomian keluarga bisa teratasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar