etika kita membaca Al-qur’an
secara tekstual kita mungkin terjebak pada dinamika yang ada, tanpa kita sadari
kita akan terbawa pada alur teks Al-qur’an tersebut dan pastinya kita berfikir
masih relevankah Al-qur’an dengan realitas sekarang yang serba modern serba
teknologi, dengan kemoderan tersebut kita terkadang mengesampingkan Al-Qur’an
dan lebih mendahulukan tehnologi padahal kitab Allah tersebut menjadi sumber
hukum utama umat Islam.
Banyak yang beranggapan bahwa Al-qur’an di turunkan di Arab hanya
untuk orang Arab karena faktanya ada ayat-ayat yang turun karena masyarakat
arab yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw kemudian turunlah ayat-ayat
al-Qur’an, misalnya
...
يسا لو نك عن
(mereka bertanya kepadamu Muhammad soal...)Lihat : Al-baqarah 219, lalu
teks Al-Qur’an melanjutkan dengan jabaran dan penjelasan menyangkut persoalan
yang sedang ditanyakan masyarakat tersebut. Jika melihat realitas yang ada pada
saat ini sudah barang tentu berbeda dengan konteks zaman ketika diturunkankan
At-tanzil (baca:Al-Qur’an) itu yang melatar belakangi sebagian umat isam yang
bergelar pembaharu-pembaharu menlayangkan argumen tersebut. Dan kebanyakan
Al-Furqan (baca:Al-Qur’an) turun selepas
terdapat kejadian pada masa itu kalaupun ada untuk masa sekarang itu sebuah
ramalan yang memang akan terjadi namun tidak mencakup keseluruhan. Untuk
menulusuri disparitasnya al-qur’an dengan zaman sekarang mari kita membuka
Mushaf ayat 234 Surah Al-Baqarah :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ
مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
|
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat
bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa
bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang
patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(Al-Baqarah:234)
Dalam ayat
diatas di jelaskan bahwa masa Idah (masa
tunggu ) istri yang ditinggal mati
suaminya adalah 4 bulan sepuluh hari, mengapa 4 bulan sebuluh hari dalam
salah-satu kitab tafsir sijelaskan bahwa dalam 4 bulan istri yang mengandung
akan terasa gerakan calan bayi dan mengapa ditambah 10 hari dikhawatirkan masa
perkembangan calon bayi lamban sehingga ditambah 10 hari. Dari penjelasan
tersebut saya mengambil kesimpulah bahwa di anjurkannya masa tunggu dikarenakan
dikhawatirkan istri yang di tinggal suami dalam keadaan hamil, karena apabila
dalam keadaan hamil istri yang di tinggal mati suaminya harus menunggu sampai
bayi itu lahir atau masa idahnya 9 bulan. Melihat ayat dan penjelasan tersebut
jika di aplikasikan pada zaman sekarang banyak yang mengatakan tidak tepat
alasan mereka bahwa apabila seseorang hamil bisa terdeteksi pada 3 minggu awal
kehamilan dengan kecanggihan tekhnologi saaat ini yaitu dengan USG, alasan
mereka yang kedua adalah masalah perekonomian sekarang yang semakin sulit,
naiknya kurs dollar terhadap rupiah membuat sebagian masyarakat terbebani,
misalnya ada seorang istri yang di tinggal suaminya dalam keadaan miskin dan
keluarganya pun juga dalam keadaan yang sama apakah harus menunggu selama 4
bulan sepuruh hari jika seorang wanita diharuskan bekerja memenuhi kebutuhan
tidak etis dipandang karena kodratnya wanita adalah mendidik anak-anaknya dan
menadi ibu rumah tangga, seyogyanya mencari pengganti suami agar perekonomian
keluarga bisa teratasi.